You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bamus Sepakati Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Dua Wakil Ketua DPRD DKI
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Bamus Sepakati Paripurna Pengambilan Sumpah Dua Wakil Ketua DPRD DKI

Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menyepakati waktu pelaksanaan rapat paripurna pengambilan sumpah, Rani Mauliani dan Khoirudin menjadi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/6) mendatang.

Secara bulat, rapat menyepakati tanggal pelaksaan di 2 Juni 2022

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengatakan, proses rapat Bamus melibatkan unsur eksekutif. Rapat menetapkan pelaksanaan rapat paripurna pengambilan sumpah sekaligus melantik keduanya  sebagai Wakil Ketua DPRD DKI hingga sisa masa jabatan periode 2019-2024 berakhir.

"Secara bulat, rapat menyepakati tanggal pelaksaan di 2 Juni 2022. Rencananya paripurna dimulai pukul 10.00 hingga selesai," ujar Zita, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/5).

Bamus DPRD DKI Tetapkan Paripurna Penyerahan LHP BPK Pekan Depan

Dijelaskan Zita, dalam proses rapat paripurna pengambilan sumpah juga diagendakan pembacaan surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian, dilanjutkan proses pengambilan sumpah, lalu sambutan dari Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Setelahnya baru diagendakan pemberian selamat, dimulai dari Gubernur DKI Jakarta, pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12780 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1470 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1464 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1414 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1101 personBudhi Firmansyah Surapati